MASIGNCLEAN103

Tujuh Hal yang Hukumnya Makruh dalam Berwudhu

Sebelum melaksanakan shalat, kita harus berwudhu terlebih dahulu untuk membersihakan diri dari hadats kecil. Karena wudhu merupakan syarat sah shalat. Tanpa wudhu shalat yang dikerjakan tidak sah hukumnya.

Tujuh Hal yang Hukumnya Makruh dalam Berwudhu, Makruh Berwudhu

Didalam berwudhu, selain memiliki rukun dan kesunahan, ada juga beberapa hal yang dimakruhkan ketika mengerjakannya. Dalam kitab Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i yang dikarang oleh Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan secara rinci tujuh hal yang dimakruhkan dalam wudhu. Adapun tujuh hal tersebut adalah sebagai berikut :

Baca juga :
Sunnah Berwudhu Dan Penjelasannya
Bagaimanakah Cara Mengqadla Sholat Fardhu yang Terlewat ?

1.Boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hukumnya makruh karena bertentangan dengan sunah.

Sebagaimana firman Allah SWT :

ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين

Artinya : "Janganlah kalian berperlaku boros karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang boros".

2.Mendahulukan membasuh tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan. Hukumnya makruh karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan).

3.Mengusap anggota wudhu dengan handuk kecuali karena ada udzur. Contohnya karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu akan menjadikan kita menggigil dan sakit.

Sebagaimana ketika diberikan handuk, Rasulullah SAW tidak mau memakainya, (HR Muslim).
4.Memukul wajah dengan air. Hukumnya makruh, karena hal tersebut dapat menghilangkan kemuliaan wajah.

5.Menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin (yakni bukan karena ragu telah membasuh sebanyak tiga kali atau tidak), atau sebaliknya, malah mengurangi dengan yakin.

Karena Rasulullah SAW pernah bersabda setelah berwudhu sebanyak tiga kali-tiga kali :

هكذا الوضوء فمن زاد علي هذا أو نقص فقد أساء وظلم

Artinya : "Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim". (HR Abu Dawud).

Untuk menguatkan hadits di atas, menurut Imam An-Nawawi dalam Majmu' nya mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Ia juga mengatakan bahwa siapa yang melanggar hadits tersebut, berarti ia telah melanggar sunah.

ومعناه أن من اعتقد أن سنة أكثر من ثلاث أو أقل منها، فقد أساء وظلم، لأنه قد خالف السنة التي سنها النبي صلي الله عليه وسلم

Artinya : "Makna hadits tersebut bahwa barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sunah adalah membasuh atau mengusap lebih dari tiga kali atau lebih sedikit, maka ia telah berbuat buruk dan zhalim karena ia telah melanggar sunah yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW".

6.Meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota badan kita tanpa uzur. Hukumnya makruh, karena merupakan salah satu bentuk takabbur (kesombongan) yang dapat menghilangkan kesan peribadahan.

7.Terlalu banyak atau berlebih dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa. Hukumnya makruh, karena ditakutkan air masuk kedalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

وبالغ في الإستنشاق الا أن تكون صائما

Artinya : "Berlebih-lebihlah dalam istinsyaq (menyerap air ke dalam hidung) kecuali ketika kalian sedang berpuasa".

Ke tujuh hal di atas memang hukumnya makruh, walaupun dikerjakan tidak membatalkan wudhu kita. Akan tetapi, akan lebih baik jika hal-hal yang sudah disebutkan diatas dijauhi dan dihindari agar wudhu kita mencapai kesempurnaan.

Wallahu a'lam...

Demikianlah tentang Tujuh Hal yang Hukumnya Makruh dalam Berwudhu yang bisa terpaparkan. Semoga dapat menjadikan wasilah pengingat dan pembelajaran kembali bagi kita semua dalam memahami dan mengamalkan apa yang sudah dijelaskan diatas.
Bagikan Ini Ke :
Admin