Sebelum menjawab pertanyaan yang menajadi judul tulisan ini, alangkah baiknya kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan nafkah. Satu kata yang harus kita kupas dan ketahui dalam memahami makna dari kata nafkah.
Di dalam Agama Islam istilah nafkah berasal dari kata nafaqah, infaq yang artinya mengeluarkan. Kata ini hanya digunakan untuk perkara yang baik saja. Ilmu fiqih mengatur perihal pernafkahan ini dengan rinci. Siapakah yang harus memberi nafkah, dan siapakah yang berhak menerima nafkah dan berbagai syaratnya.
Nah, pada dasarnya kewajiban pemberian nafkah seorang anak kepada orang tua berdasarkan pada firman Allah SWT didalam surat Luqman ayat 15.
وصاحبهما فى الدنيا معروفا
Artinya : "Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik".
Ayat ini menjadi dasar utama diwajibkannya seorang anak memberikan nafkah hidup kepada orang tua. Akan tetapi denga berbagai pertimbangan para fuqaha' menambahkan beberapa syarat, yakni :
فأما الوالدون فتجب نفقتهم بشرطين : الفقر والزمانة أو الفقر والجنون
1.Orang tua dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau,
2.Orang tua dalam keadaan fakir dan gila.
Demikian keterangan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja' :
Dari keterangan tersebut, dianjurkan seorang muslim segera memperhatikan kembali keadaan orang tuanya masing-masing. Karena apabila orang tua itu fakir dan sudah lanjut usia, maka wajib bagi seorang anak memberikan nafkah kepadanya. Ukuran lanjut usia tentunya berdasarkan pada lewatnya masa produktif yang tidak memungkinkan seseorang bekerja dan menghasilkan secara mandiri. Hal ini secara otomatis menggugurkan kondisi orang tua yang berada dalam usia produktif meskipun dalam keadaan fakir.
Meski demikian, kewajiban seorang anak mengabdi orang tua tidak menjadi gugur karena kewajiban menafkahi ini, karena mengabdi kepada orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah saja, akan tetapi juga menjaga, berkomunikasi, dan melayani mereka.
Demikian tentang Kewajiban Seorang Anak Menafkahi Orang Tuanya yang bisa terpaparkan. Semoga dapat menjadi wasilah pengingat dan pembelajaran kembali bagi kita semua dalam memahami apa yang sudah dijelaskan diatas.
Bagikan Ini Ke :
comment 0 Komentar
more_vert