Allah Maha Pengasih dan Maha Pemurah. Ditundukkan-Nya matahari bulan, langit,dan bumi serta segala isinya bagi manusia. Binatang dari yang paling besar sampai kepada yang paling kecil, baik di darat maupun di laut diperuntukkan bagi kepentingan manusia. Ini kita lihat kenyatannya sehari-hari.
Tetapi sekalipun binatang ternak diperuntukkan bagi manusia, sita sebagai manusia harus memanfaatkannya melalui cara-cara yang ditentukan oleh Allah SWT dan menjadikannya sebagai sarana atau bekal mengabdi kepada-Nya. Berikut ini adalah pembahasan singkat tentang seputar cara menyembelih binatang menurut ilmu Fiqih.
Binatang Yang Harus disembelih
Adapun binatang-binatang yang harus di sembelih adalah :
a. Binatang darat yang halal seperti sapi, kambing, kuda, kerbau, unta, rusa, pelanduk, landak, kancil, menjangan, kelinci. Sebagaimana Firman Allah SWT :
اُحِلَّتْ لَـكُمْ بَهِيۡمَةُ الۡاَنۡعَامِ
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu binatang ternak". (Q.s. Al-Maidah : 1)
b. Bangsa unggas yang halal seperti itik, angsa, ayam ternak, ayam hutan, belibis, punai, merpati, tekukur, merbuk, deruk, parling, ayam-ayaman, burung pipit. Sebagaimana Allah SWT berfiman :
٠٠٠وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ الۡخَبٰۤٮِٕثَ٠٠٠
Artinya:
"Allah menghalalkan bagi mereka barang-barang yang baik dan lezat dan mengharamkan atas mereka barang-barang yang jelek (jijik)". (QS. Al-A'raf : 157)
Baca juga :
Makanan dan Minuman Yang Halal Menurut Ilmu Fiqih
Binatang Yang Tidak Perlu Disembelih
Semua binatang yang hidup diair dan tidak dapat bertahan lama di darat hukumnya halal, meskipun menyerupai binatang darat yang dilarang untuk di makan, kecuali yang mengandung racun. Sebagaimana Fiman Allah SWT :
ۚاُحِلَّ لَـكُمۡ صَيۡدُ الۡبَحۡرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya :
"Di halalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan". (Q.S. Al-Matdah : 96)
Selain dari ikan dalam ajaran Islam, telah pula ditetapkan hewan yang halal di makan tanpa disembelih yaitu belalang. Sebagiamana Sabda rasulullah SAW :
اُحِلَّتْ لَنَامَيْتَتَانِ السَّمَكُ والْجَرَادُ رواه ابن ماجه
Artinya :
"Di halalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang".
Baca juga :
Makanan Dan Minuman Yang Haram Menurut Ilmu Fiqih
Ketentuan Cara Menyembelih Binatang
1) Binatang darat yang halal dimakan :
- Sebelum disembelih binatang itu masih hidup bernyawa;
- Putus tenggorokannya, yaitu saluran pernafasannya;
- Putus urat nadi (tekak), yaitu seluruh tempat lalu makanan dan minumannya;
- Binatang yang mungkin disembelih lehernya. Adanya binatang yang tidak mungkin disembelih kerena lari atau jatuh ke dalam lubang, penyembelihannya dilakukan dengan melukai di mana saja dari bagian badannya, sehingga binatang itu mati karena luka. Maka Hukum makan dagingnya halal.
2) Islam dan Mukallaf.
3) Dengan disengaja.
Jadi kalau salah seorang memegang pisau, tiba-tiba ada ayam melompat dan tepat kena lehernya, lalu mati yang bukan disengaja disembelih. Maka ayam itu mati sebagai bangkai, dan haram dimakan dagingnya.
4) Alat-alat syaratnya tajam dan dapat melukai.
Sepertii besi, tembaga, emas, perak, bambu, kaca dan sebagainya. Tidak sah menyembelih dengan tulang, kuku, gigi.
Demikianlah pembahasan cara menyembelih binatang menurut ilmu fiqih yang bisa terpaparkan. Semoga dapat memberi pengetahuan kembali bagi kita semua. Dan bisa diamalkan dikehidupan sehari-hari.
Bagikan Ini Ke :
comment 0 Komentar
more_vert