MASIGNCLEAN103

Inilah Hukum Membaca Surat An-Nas Sebelum Menjalankan Sholat

Pernahkah kita menemukan seseorang yang hendak melaksanakan Sholat, entah itu seorang Imam ataupun Makmum, ketika ia berdiri hendak melaksanakan shalat sebelum niat pada takbiratul ihram ia selalu membaca surat An-Nas. Apakah yang dilakukan ia mempunyai hukum dalam ajaran Ahlussunah ?

Inilah Hukum Membaca Surat An-Nas Sebelum Menjalankan Sholat

Untuk menjawab nya, simak penjelasan dibawah ini :

Shalat adalah media komunikasi antara hamba dan Allah SWT. Di dalamnya diperlukan kekhusyukan dan ketundukan kepada-Nya. Kebersihan hati dari hal-hal tidak baik, bisikan-bisikan syetan, dan rasa was-was. Singkatnya ketika mulai melakukan menjalankan shalat, maka hati kita sudah sepatutnya hadir tertuju kepada Allah SWT.

Nah, apa hubungannya dengan membaca Surat An-Nas ketika hendak menjalankan shalat?

Untuk menjawabnya, ada baiknya kita melihat kembali kandungan Surat An-Nas terlebih dahulu. Hal ini sangat penting sebagai acuan untuk memahami kenapa imam atau makmum sebelum menjalankan shalat membaca Surat An-Nas.

Diantara salah kandungannya adalah perintah Allah SWT kepada manusia untuk berlindung dari segala macam godaan yang masuk ke dalam jiwa manusia baik dari syetan maupun dari manusia. Karena, syetan sering kali membisikkan keraguan dengan cara yang sangat halus. Didalam shalat, bujukan dan rasa was-was tersebut jelas akan mengganggu sehingga mesti disingkirkan jauh-jauh dari jiwanya.

Abu Hamid Al-Ghazali seorang ulama besar dari kalangan Ahlussunah dalam kitab Bidayatul Hidayah menyinggung soal membaca Surat An-Nas ketika hendak menjalankan shalat dalam Bab Etika Shalat.

Menurut Al-Ghazali, pembacaan Surat An-Nas dilakukan dalam rangka untuk berlindung dari bisikan syetan dengan surat tersebut. Karena itu ia menganjurkan untuk membacanya ketika berdiri sebelum menjalankan shalat.


فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ طَهَارَةِ الْخَبَثِ وَطَهَارَةِ الْبَدَنِ وَالثِّيَابِ وَالْمَكَانِ وَمِنْ سَتْرِ الْعَوْرَةِ مِنَ السُّرَةِ إِلَى الرُّكْبَةِ فَاسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ قَائِمًا مُزَاوِجًا بَيْنَ قَدَمَيْكَ بِحَيْثُ لَا تَضُمُّهُمَا وَاسْتَوِ قَائِمًا ثُمْ اقْرَأْ: "قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ..."تَحَصُّنًا بِهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. وَاحْضُرْ قَلْبَكْ مَا أَنْتَ فِيهِ وَفَرِّغْهُ مِنَ الْوَسْوَاسِ...."

Artinya : "Apabila telah selesai membersihkan kotoran dan najis yang ada di badan, pakaian, dan tempat shalat, dan telah menutup aurat dari pusar sampai dengkul, maka menghadap kiblat dengan berdiri dengan kaki yang lurus tetapi tidak dirapatkan sedangkan engkau berada dalam posisi tegak. Lalu bacalah Surat An-Nas untuk berlindung dari setan yang terkutuk. Hadirkan hatimu ketika itu. Kosongkan pula hatimu dari bisikan dan rasa was-was". (Abu Hamid Al-Ghazali, Bidayatul Hidayah, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan keempat, 2006 M, halaman 46).

Dari penjelasan singkat ini, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya ketika imam atau makmum berdiri hendak menjalankan shalat membaca Surat An-Nas titik tekannya adalah dalam rangka untuk berlindung dari bisikan syetan dengan surat tersebut, agar ketika menjalankan shalat diharapkan bisa khusyuk dan tenang.

Hal penting lain yang harus digaris bawahi di sini adalah bahwa pembacaan tersebut dilakukan di luar shalat, dan bukan juga termasuk syarat sahnya shalat. Di samping tidak ada larangan yang secara tegas baik dari Al-Qur'an maupun hadits untuk membaca Surat An-Nas ketika hendak menjalankan shalat.

Demikianlah tentang Hukum Membaca Surat An-Nas Sebelum Menjalankan Sholat yang bisa terpaparkan. Semoga dapat menjadi wasilah pengingat dan pembelajaran kembali bagi kita semua dalam memahami apa sudah dijelaskan diatas.
Bagikan Ini Ke :
Admin