Disamping Imam Syafi'i telah meriwayatkan hadits yang menganjurkan untuk memperbanyak bershalawat kepada baginda Rasulullah SAW, beliau juga suka membaca surat al-Kahfi pada hari malam Jum'at dan siangnya karena memang terdapat anjurannya.
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) أَخْبَرَنَا إبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ مَعْمَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ( قال الشَّافِعِيُّ ) وَبَلَغَنَا أَنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةَ الدَّجَّالِ. ( قال الشَّافِعِيُّ ) وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَنَا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جَاءَ فِيهَا
"Imam Syafi'i berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Ibrahim bin Muhammad, ia berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdurrahman bin Ma'mar bahwa Nabi saw bersabda, 'Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at'. Beliau juga berkata, dan telah sampai kepadaku riwayat yang mengatakan bahwa barang siapa yang membaca surat al-Kahf maka ia dilindungi dari fitnahnya Dajjal. Selanjutnya beliau mengatakan, bahwa saya menyukai banyak-banyak membaca shalawat kepada Nabi saw dalam setiap keadaan, sedang pada hari Jumat saya lebih menyukainya (dengan memperbanyak lagi membaca shalawat), begitu juga saya suka membaca surat al-Kahf pada malam Jum'at dan siangnya karena adanya riwayat dalam hal ini". (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 207)
Dari penjelasan diatas, maka benar bahwa hukum membaca surat al-Kahf pada hari Jum'at itu adalah sunnah. Karena, terdapat riwayat yang mengatakan bahwa barang siapa yang membaca surat al-Kahfi maka akan dilindungi dari fitnahnya Dajjal.
Hikmah membaca surat al-Kahfi adalah bisa melindungi kita dari fitnah Dajjal sebagaimana riwayat yang dikemukan oleh imam Syafi'i di atas. Di samping itu hari Jum'at merupakan hari yang luar biasa karena ada beberapa peristiwa penting terjadi pada hari Jum'at, seperti diciptakannya Nabi Adam as. Begitu juga peristiwa di masukkannya beliau dan dikeluarkannya dari surga itu terjadi pada hari Jum'at. Dan kelak hari kiamat jatuh pada hari Jum'at sebagaimana riwayat yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim.
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
"Sebaik-baiknya hari di mana sang surya menyinarinya adalah hari Jum'at. Pada hari Jumat nabi Adam as diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, dan dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak terjadi kecuali pada hari Jum'at". (H.R. Muslim)
Kiamat jatuh pada hari Jum'at, demikian lah sebagaimana bunyi riwayatnya. Karenanya, hari Jum'at diidentikan dengan hari kiamat. Sebab, hari Jum'at itu sendiri mengandung pengertian berkumpulnya makhluk seperti kiamat di mana seluruh makhluk dikumpulkan. Dan didalam surat al-Kahfi terdapat gambaran mengenai menakutkannya hari kiamat (ahwal al-qiyamah). Misalnya pada ayat berikut ini :
وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا
"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami perjalankan gunung-gunung dan engkau melihat bumi rata dan Kami kumpulkan mereka (seluruh manusia), dan tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka". (Q.S. Al-Kahfi: 47)
وَالْحِكْمَةُ مِنْ قِرَاءَتِهَا أَنَّ السَّاعَةَ تَقُومُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ، وَالْجُمُعَةُ مُشَبَّهَةٌ بِهَا لِمَا فِيهَا مِنِ اجْتِمَاعِ الْخَلْقِ، وَفِي الْكَهْفِ ذِكْرُ أَهْوَالِ الْقِيَامَةِ
"Hikmah membaca surat al-Kahfi adalah bahwa hari kiamat jatuh pada hari Jumat sebagaimana riwayat yang terdalam dalam kitab Shahih Muslim. Dan hari Jumat itu diserupakan dengan hari kiamat karena di dalamnya terdapat perkumpulan makhluk, sedang di dalam surat al-Kahf digambar mengenai pelbagai keadaan kiamat yang sangat menyeramkan". (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-12, juz, 4, h. 461)
Demikianlah tentang Hikmah dan Hukum Membaca Surat Al-Kahfi di Malam Jum'at yang bisa terpaparkan. Semoga dapat menjadi wasilah pengingat dan pembelajaran kembali bagi kita semua dalam memahami dan mengamalkan apa yang sudah dijelaskan diatas.
Bagikan Ini Ke :
comment 0 Komentar
more_vert