MASIGNCLEAN103

Bagaimanakah Cara Mengqadla Sholat Fardhu yang Terlewat ?

Shalat merupakan kewajiban setiap Muslim. Sejak disyariatkan pada peristiwa Isra' dan Mi'raj nya Nabi Muhammad SAW. Dalam sehari, seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima waktu. Kewajiban yang mengikat ini tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan. Bagi yang telah meninggalkan shalat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk melaksanakan qadla shalat.

Cara Mengqadla Sholat Fardhu yang Terlewat ?

Menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafi'i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadla shalat sebagai berikut :

وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

"Adapun qadla (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut ada'".

Dari keterangan di atas bisa kita menyimpulkan bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai ada', dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadla.

Baca juga :
Inilah Hukum Membaca Surat An-Nas Sebelum Menjalankan Sholat
Saat Imam Membaca Surat Pendek, Apa yang Dilakukan oleh Makmum?
Masih menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadla yakni :

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها

"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya".

Maka demikian, lupa ataupun sengaja, shalat yang ditinggalkan harus segera diqadla secepat mungkin untuk melaksanakannya. Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti shalat yang ditinggalkan itu. Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572 :

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

"Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut".

Demikianlah tentang Cara Mengqadla Sholat Fardhu yang Terlewat yang bisa terpaparkan. Semoga dapat menjadi wasilah pengingat dan pembelajaran kembali bagi kita semua dalam memahami apa yang sudah dijelaskan diatas.
Bagikan Ini Ke :
Admin