Qurban adalah menyembelih binatang tertentu pada tanggal 10 Zulhijjah atau yang disebut Hari Raya Qurban ('Idul Adha dan Hari Tasyriq tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Qurban merupakan salah satu ibadah yang semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT :
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya : "Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu ni'mat yang banyak. Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah". (Q.S Al-Kautsar : 1, 2)
Dalam Hadits nabi Muhammad SAW disebutkan :
Dalam Hadits nabi Muhammad SAW disebutkan :
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِوَهُوَسُنَّةٌ لَكُمْ رواه الترمدى
Artinya : "Aku (Nabi) diperintahkan berkurban dan itu sunnah bagi kamu". ( H.R At Tirmidzi)
Qurban itu merupan ibadah yang besar nilainya, oleh sebab itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Binatang yang sah menjadi qurban adalah binatang yang tidak cacat, yakni : tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, tidak terpotong telinga artaupun ekornya, dan juga telah berumur sebagai berikut :
a. Kambing (domba) sudah berumur satu tahun lebih, atau sudah berganti gigi.
b. Unta yang telah berumur lebih lima tahun lebih.
c. Kambing (bukan domba) telah berumur dua tahun lebih.
d. Sapi, kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.
2. Waktu melaksanakan peneyembelihan disunnahkan :
a. Membaca Basmallah.
b. Membaca Sholawat.
c. Mengucapkan Takbir.
d. Berdo'a agar diterima Allah SWT.
e. Binatang yang disembelih diarahkan ke arah Kiblat.
Baca juga :
Hikmah qurban selain untuk mendekatkan diri kepada allah, juga untuk memupuk rasa kasih sayang kepada sesama manusia. Karena itu daging qurban hendaknya diberikan kepada fakir miskin.
Firman Allah SWT :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya : "Makanlah sebagian dagingnya, dan beri makanlah orang-orang yang sengsara lagi fakir". (Q.S Al-Haj : 28)
Sedangkan 'Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki atau perempuan. Bersamaan dengan hari itu pula anak diberi nama yang baik dan rambutnya dicukur (dipotong). Sabda Rasulullah SAW :
اَلْغُلَامُ مُرْتَهِنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ فِى الْيَوْمِ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ ويُسَمِّى رواه احمد والترمذى
Artinya : "Anak yang lahir itu menjadi tanggungan (tergadai sampai disembelihkan "Aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan dicukur rambutnya dan diberi nama". (H.R Ahmad dan Tirmidzi)
Waktu 'Aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh. Jika ketujuh terlewat, diusahakan agar dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Jika hari-hari itu pun terlewat, diusahakan agar jangan melewati umur tujuh tahun. Jika itu pun terlewati usahakan 'Aqiqah tersebut dapat dilaksanakan sebelum anak dewasa.
a. Hukum 'Aqiqah
Melaksanakan 'Aqiqah hukumnya sunnah Muakkad. Apabila yang lahir adalah anak laki-laki, maka 'Aqiqahnya dua ekor kambing, dan jika yang lahir anak perempuan maka 'Aqiqah nya satu ekor kambing.
b. Persyaratan dan Pelaksanaan 'Aqiqah
Hewan yang akan di 'Aqiqahkan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan syarat Qurban, yaitu binatang yang baik, gemuk, tidak cacat.
Waktu penyembelihan dilakukan sebaiknya pada saat matahari terbit, dan rambut anak itu dipotong sebelum 'Aqiqah disembelih. Daging 'Aqiqah itu lebih utama disedekahkan dalam keadaan sudah matang.
Demikian tentang Qurban dan 'Aqiqah yang bisa terpaparkan. Semoga dapat menjadi wasilah pengingat dan pemebelajaran kembali bagi kita semua dalam mengetahui apa yang berhubungan dengan Qurban dan 'Aqiqah.
Bagikan Ini Ke :
comment 0 Komentar
more_vert