MASIGNCLEAN103

Pinjam-Meminjam

Pinjam-meninjam dalam bahasa Arab disebut 'ariyah. Hukumnya adalah mubah. Tetapi apabila seorang muslim mampu memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan sesuatu benda ataupun uang, hukumnya sunnah.

Pinjam-meminjam

Sebagaimana Firman Allah SWT didalam Al-Qur'an :

وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌  وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ‌

Artinya : " Bertolong-tolonglah kamu atas kebaikan dan taqwa (kepada Allah) dan janganlah kamu bertolong-tolong dalam berbuat dosa dan bermusuhan ". ( Q.S. Al-Maidah : 2)

Pengertian 'ariyah (pinjam-meminjam)

'ariyah ialah menminjamkan sesuatu yang halal kepada seseorang untuk dimanfaatkan dengan tidak merusak barangnya dan dapat dikembalikan seperti aslinya, secara utuh.

Sabda Rasulullah SAW :

اَلْعَارِيَةُمُؤَدَّةٌ وَالزَّعِيْمُ غَارِمٌ رواه ابوداود

Artinya : " Pinjamanan wajib dikembalikan dan orang yang menjamin (sesuatu) harus membayar (nya) ". ( H.R. Abu Daud)

Baca juga :
Makanan Dan Minuman Yang Haram Menurut Ilmu Fiqih

Adapun rukun syarat pinjam meminjam adalah sebagai berikut :

1. Orang yang meminjamkan (disebut Mu'ir). Syarat bagi orang yang meminjamkan ialah :
a. Orang itu menurut hukum pantas pantas untuk memberikan pinjaman, ia bukan anak kecil dan bukan pula dipaksa.
b. Orang yang menerima pinjaman tidak berhak memberikan kepada orang lain.

2. Orang yang meminjam (musta'ir) adalah orang yang cakap bertindak, tidak boleh melakukan pinjaman kepada anak kecil atau orang gila karena ia tidak pantas menerima beban hukum.

3. Barang yang dipinjmakan (musta'ir dengan syarat :
a. Barang itu ada manfaatnya.
b. Barang itu ada hanya boleh diambil manfaatnya, tidak boleh diambil barangnya.

4. Ada ketentuan antara kedua belah pihak (Lafaz- Ijab-Qabul)

Maka menurut syarat tersebut, bahwa pinjam-meminjam itu hukumnya boleh (mubah), kadang-kadang hukumnya sunnah. Tetapi akan menjadi wajib bila misalnya meminjamkan kendaraan untuk mengangkut orang sakit ke rumah sakit. Bisa juga haram bila pinjam meminjam benda untuk maksiat.

Karena itu peminjam bertanggung jawab atas kerusakan dan harus dikembalikan pada waktu yang ditentukan dalam akad. Umpamanya seseorang meminja, tape recorder, lampu, sepeda motor, dan lain-lain. Diperbolehkan juga meminjam korek api, atau pulpen walaupun daya gunanya agak berkurang.

Demikian penjelasan tentang pinjam-meminjam yang bisa terpaparkan. Semoga dapat menjadi bahan pembelajaran kembali bagi kita sebagai muslim yang sering melakukannya. 
Bagikan Ini Ke :
Admin