MASIGNCLEAN103

ILMU TAJWID DAN HUKUM MENGGUNAKANNYA

Kata Tajwid berasal dari Bahasa Arab " Jawwada-Yujawwidu-Tajwid ".جَوَّدَ- يُجَوِّدُ- تَجْوِيْد Yang berarti membaguskan, sedangkan menurut llmu Tajwid, adalah membaguskan bacaan huruf- huruf atau kalimat-kalimat Al-Qur'an dengan terang dan teratur serta perlahan tidak terburu-buru, sehingga sempuma arti dan maknanya.

Ilmu Tajwid Dan Hukum Menggunakannya

Adapun hukum mempelajari Ilmu Tajwid adalah Fardlu Kifayah dan hukum menggunakan llmu Tajwid dalam Al-Qur'an adalah Fardlu 'Ain.

Kitab suci Al-Qur'an merupakan petunjuk dan tuntunan hidup bagi ummat Islam, sehingga kita wajib untuk mempelajari dan membacanya, agar tidak tersesat dalam mengarungi kehidupan didunia ini.

Dalam membaca Al-Qur'an tentunya kita harus memahami dahulu kaidah dan aturan membaca Al-Qur'an yang ada dalam llmu Tajwid. Allah SWT berfirman : 

وَرَتِّلِ الۡقُرۡاٰنَ تَرۡتِيۡلًا ؕ‏ 

Artinya : " Bacalah Al-Qur'an dengan tartil "(Al-Muzzammil : 4 ) 


Pengertian dari tartil yaitu membaca dengan teratur, perlahan, membaguskan serta menghayati arti dan maknanya, untuk itu bagi setiap ummat Islam sudah menjadi keharusan mempelajari llmu Tajwid, agar dapat membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar. Nabi Muhammad SAW bersabda :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْأنْ وَعَلَّمَهُ

Artinya: " Orang yang paling baik diantara kalian / kamu, ialah orang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya kepada orang lain ". (HR. Bukhari)

Demikian tentang ilmu tajwid dan hukum menggunakannya yang bisa terpaparkan. Semoga dapat memberi pengetahuan kembali bagi kita semua. Dan bisa diamalkan dikehidupan sehari-hari.
Bagikan Ini Ke :
Admin